Jumat, 30 September 2016

Business Letters

Look For styles of business letters
1. Full Block Style
Writing on full block style: business letter usually located on flattened left as letter head, date, inside address, subject, salutation, body of letter, complementary a close, signature or as a whole of format letter being in a position flattened left.
2. Block Style
When he was writing a business letter, for example, a letter a request for work you must pay attention to the format or style of letters and a typeface ( font ) used. The format of a business letter most frequently used is the block style. Applying this format all parts of a letter written flattened left with spaces between lines single / of a sentence and spaced duple inter-intercity alinea or paragraphs. The image on the latter part of this article is an example of a business letter with the format of the block.
3. Semi-block style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject, salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment letter,Being flattened on the left.

4. Indented Style
On the first line at the beginning of each paragraph starts with a few spaces from the left side, the distance is usually 1 cm spacing. the writing inside the address and signature section is done identasi. The magnitude of the identasi on each line is directly proportional to the order line. For example the first line does not do identasi, on the second row done identasi 0, 5 cm, in the third line is also done identasi 1 cm, etc. On the first line of every paragraph begins a few spaces from the left side. Usually 1 cm spacing distance from the left border.
5. Simplified Style
This is another modification of the fully-blocked style. This style is used when you write a letter and you do not know the name and title of the person to whom you are writing the letter. The salutation and the complimentary closing are used in this style. The subject is mentioned din capital fonts and that subject need not be underlined.
Today around all the business houses, this style is widely used when the writer of the letters does not want to give importance to formality. Since the formality is not adopted here, this style goes to the heart of the addressee. This style give more importance only to the core matter of the letter.

6. Hanging-Indented Style

This very useful style places the first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications, this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.

The advantages of each style
Full block style
1. This style reduces the time of typist or writer as there are no indentations and the typist does not have to use the tabular space (TAB key) of the typewriter again and again.
Block style
1. all text is aligned to the left margin
2. paragraphs are not indented.
Semi block style
1. The letter wears an attractive look because of unbroken left hand margin.
2. The letter also wears a balanced look as some information is written on left hand side and some information is written on right hand side of the paper. 
Indented style
1. The letter has balance appearance as the entire matter is balance on both sides (right and left hand side) of the paper.
2. The letter has prominent and attractive display as punctuation rules are strictly followed.
Simplified style
This style saves the typist’s time as no salutation or complumentary close are typed or written and there are few indentations
Hanging indentation style
1. The reference number is written or typed on the left hand side and the date is typed or written towards the right middle of the paper, below the letter heading. The inside address is in fully blocked form.
2. The first few words of each paragraph are typed or written from the left hand margin, similar to fully blocked style. The remaining lines of paragraph are indented 5 to 7 spaces inside.

Part of business letter
The Heading , Recipient’s Address , The Salutation , The Body, The Complimentary Close , The Signature Line , Enclosures

Kinds of business letter
1. Inquiry Letter Definition
 A document requesting information sent on behalf of an individual or an organisation for their own respective purposes, which can be mutually beneficial to the recipient and the sender.
The term ‘Inquiry’ is same as ‘Enquiry’. The former is more commonly used in U.S. and the latter one is more common in U.K. There are some other terms which represent the letters; these are Letter of Intent, Letter of Interest, Query letter, Prospecting Letter, Pre-proposal Letter and Concept Paper. The term ‘Cover Letter’, ‘Business Letter’, ‘Request Letter’ and ‘Sales Letter’ is also applied to an inquiry letter especially when the objective is same as that of letter for inquiry.

2. Order Letter Definition
An “Order” is an expense for the person placing the order and an income for the one getting it. But this is not all. The company that bags the order has to fulfill lot of commitments to ensure that it has a satisfied customer, which can be an individual or another company. Timely delivery of the order, quality of delivery and after sale service – are all part and parcel of getting an order.
An Order Letter is the one that is written by the person/company placing the request of purchase from another company. This letter comes into action only when a detailed study of the desired product has been done in the market and based on promised service, quality and price of the product, a decision for a purchase has been made.

3. Complaint Letter Definition
A Complaint letter is a request for an adjustment. In other words, it is a letter that describes about the damage; errors or mistakes happened to the delivered goods and therefore claims for compensation is known to be a complaint letter.
In modern age, the chain of business is not limited within the boundary of country. As business is expanding, its complexities are also increasing. So, mistake or fault is not a strange matter in the arena of business. There may be wrong delivery of goods shipment of obsolete, poor quality or underweight goods, faulty packing, delivery after the specified date and other damages to the goods shipped.

4. Payment letter
A letter of payment can refer to several different letters used during the payment process between two parties. Usually it accompanies a payment for a product or service previously acquired. For example, if your business bought 30 new computers, and the payment was due on November 30th, you would send a check or other form of payment, along with a formal letter of payment, to the business or individual you bought them from. The letter of payment specifies whom the payment is from and what the payment is for.
The company may also later issue a letter of payment receipt, which acts as an acknowledgment that they received your money.

5. Application letter
An application letter is a business document, part of the important correspondence between applicant and organization, firm or company, institution or various boards and committees that publish a vacancy. It is a paper frequently used in all levels of government, commerce, industry, and academia. Students planning to correspond in any undertaking require the understanding of the main points of a job application letter.

6.Curriculum Vitae
A curriculum vitae is a document one uses to apply for employment. It provides detailed information about an individual's educational and work history. Often called a CV, it is much more comprehensive than a resume and therefore it can be much longer. There is no limit to how long, but it must include only information that is needed to illustrate your academic and professional experience. A lengthy CV isn't better than a short one if it contains irrelevant data.

Reference :

Sabtu, 18 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE

PERUSAHAAN LEASING

Pengertian leasing
Financial accounting standard board
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang di gunakan untuk suatu jangka waktu tertentu .

International accounting standard 
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Ciri kegiatan sewa guna usaha :
1. Perjanjian antara lessor dengan lessee
2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha , lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada   pihak lessee 
3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
4. Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang di tetapkan lebih     dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.

Pihak – pihak yang terlibat dalam leasing 

Lessor 
Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal

Lessee 
Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor 

Supplier
Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk di sewakan kepada lessee dengan pembiayaan tunai dari lessor

Bank 
Pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam leasing tetapi menyediakan dana bagi lessor atau supplier

Penggolongan perusahaan leasing

Independent leasing company
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier atau produsen . perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier atau produsen .
Contoh : Adira , WOM , FIF

Captive lessor 
Perusahaan leasing yang di dirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya
Contoh : ACC Astra Credit Company

Lease broker/packager
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing . perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang di butuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang , tetap dalam fungsinya sebagai penghubung .
Contoh : Era , Mentari 

Kelebihan leasing sebagai sumber pembiayaan :
1. Pembiayaan penuh 
2. Lebih fleksibel
3. Sumber pembiayaan alternative
4. Off balance sheet 
5. Arus dana
6. Sumber pelunasan kewajiban 
7. Kapitalisasi biaya 

6 Manfaat Leasing Bagi Masyarakat

1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.

2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.

3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.

4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih  standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.

5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.

6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.

Contoh Perusahaan Leasing

PT ADIRA FINANCE

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau Adira Finance didirikan pada tahun 1990 dan mulai beroperasi pada tahun 1991. Sejak awal, Adira Finance berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Adira Finance hadir untuk melayani beragam pembiayaan seperti kendaraan bermotor baik baru ataupun bekas. Melihat adanya potensi ini, Adira Finance mulai melakukan penawaran umum melalui sahamnya pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Tahun 2009, Bank Danamon kembali mengakuisisi 20% saham Adira Finance sehingga total saham yang dimiliki menjadi 95%. Dengan demikian, Adira Finance menjadi bagian Temasek Holdings yang merupakan perusahaan investasi plat merah asal Singapura.
Tekanan ekonomi global juga mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia sepanjang tahun 2013. Angka inflasi melonjak hingga 8,38 persen. Bank Indonesia akhirnya mengambil langkah dan mengerek suku bunga acuan secara bertahap hingga pada akhirnya ditutup pada tingkat 7,5% di akhir tahun 2013. Dengan demikian, pada tahun 2013, Indonesia mencatat pertumbuhan sebesar 5,8%.
Berdasarkan pencapaian laba, pembiayaan baru, dan piutang yang dikelola, Adira Finance menjadi salah satu perusahaan pembiayaan otomotif terbesar di Indonesia. Adira Finance didukung lebih dari 28 ribu karyawan dengan 667 jaringan usaha yang tersebar di berbagai daerah dan telah melayani lebih dari 3,7 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola sebesar Rp 48,3 triliun. Adira Finance menguasai pangsa pasar otomotif sebesar 12,6% untuk sepeda motor baru dan 5,4 persen untuk mobil baru. Prestasi tersebut menjadikan Adira Finance sebagai kontributor yang cukup signifikan atas total portofolio Bank Danamon. Di tahun 2013, Adira Finance menyumbang 34% total portofolio tersebut dan 65% segmen kredit mass-market Bank Danamon. Meningkatnya tantangan dan risiko pada tahun 2014 ini, Adira Finance memiliki strategi korporat yang didefinisikan dengan tagline “Together We Go To The Next Level Through: Costumer Engagement”. Strategi tersebut berhasil disosialisasikan kepada seluruh karyawan Adira Finance.
Adira Finance senantiasa untuk terus memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Dalam upaya memperluas usahanya, Adira Finance berupaya menjaga komitmen jangka panjang perusahaan untuk tetap memelihara lingkungan, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, konsumen, rekan usaha, pemegang saham, pemerintah Indonesia, dan kelangsungan aktivitas usaha Adira Finance. Untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, Adira Finance memandang usahanya dari berbagai perspektif dan kepentingan, dan diwujudkan melalui tagline baru “Sahabat Setia Selamanya”. Segenap pimpinan dan karyawan Adira Finance terus berusaha menciptakan nilai dan menjalani hidup secara harmonis dengan tujuan bisa memberikan kontribusi secara optimal agar kehidupan yang lebih baik bisa dicapai.

Visi Dan Misi

Visi
Menciptakan nilai bersama demi kesinambungan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia

Misi
Menyediakan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan pelanggan
Memberikan pengalaman yang menguntungkan dan bersahabat kepada pemangku kepentingan
Memberdayakan komunitas untuk mencapai kesejahteraan

Kebijakan dan Penerapan Tata Kelola Perusahaan

KEBIJAKAN DAN PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN ADIRA FINANCE

“Kepercayaan” merupakan kata kunci bagi eksistensi bagi eksistensi  perusahaan jasa keuangan. Oleh karena itu, Adira Finance secara terus menerus dan konsisten telah menerapkan standar yang tinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan. Standar penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik terus ditingkatkan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan diterapkan secara berkesinambungan serta dengan melakukan evaluasi secara periodik untuk mendapatkan gambaran yang obyektif mengenai tingkat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Adira Finance. Seluruh pimpinan dan karyawan Perusahaan juga wajib menjunjung tinggi kode etik dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Adira Finance mengadopsi standar yang berlaku secara nasional dan internasional. Untuk standar nasional, Adira Finance menggunakan pedoman Good Corporate Governance yang diterbitkan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006 dan standar Good Corporate Governance dari Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tertanggal 5 Oktober 2006, meskipun terdapat beberapa persyaratan yang tidak dapat diaplikasikan sepenuhnya pada perusahaan pembiayaan. Untuk standar internasional, Adira Finance mengacu kepada ASEAN Corporate Governance Scorecard yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market Forum.
Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai petunjuk dan rujukan praktis bagi setiap komponen di seluruh tingkatan Perusahaan. Dalam mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik melalui hal-hal berikut ini:
Menetapkan tujuan strategis dan serangkaian nilai perusahaan yang dikomunikasikan dan diimplementasikan di seluruh organisasi perusahaan.
Menetapkan batasan-batasan tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas bagi organ-organ dalam perusahaan.
Menetapkan pedoman untuk aplikasi standar etika, nilai-nilai, tujuan, strategi dan lingkungan pengawasan;
Menyediakan pedoman sistem pengendalian internal yang kuat, termasuk fungsi audit internal dan eksternal, dengan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang independen dari unit-unit bisnis dan dengan penerapan mekanisme checks and balances yang sesuai.
Menyediakan petunjuk pemantauan khusus atas risiko-risiko, dimana terdapat kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, termasuk hubungan bisnis dengan afiliasi, para pemegang saham, para komisaris, para direktur dan para pejabat senior.
Tujuan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sebagai berikut:
Mengoptimalkan nilai-nilai perusahaan kepada setiap pimpinan dan karyawan Perusahaan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan serta kewajaran yang bertujuan untuk membantu Perusahaan mencapai tingkat kompetisi yang lebih baik di tingkat nasional maupun internasional, serta melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi investasi.
Menyediakan petunjuk pemantauan khusus atas risiko-risiko, dimana terdapat kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, termasuk hubungan bisnis dengan Afiliasi, Para Pemegang Saham, Para Komisaris, Para Direktur, dan Para Pejabat Senior.
Meningkatkan manajemen organisasi yang lebih profesional, transparan dan efisien, serta memperkuat semua fungsi dan meningkatkan sifat tidak berpihak kepada Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham sehingga dapat meningkatkan kinerja Perusahaan.
Mendorong Para Pemegang Saham, Para Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam pengambilan keputusan dan tindakan untuk menerapkan nilai moral yang tinggi dan ketaatan pada semua peraturan perundangan serta kesadaran mengenai tugas sosial perusahaan terhadap para pemangku kepentingan.
Mewujudkan kepuasan bagi seluruh pemangku kepentingan Perusahaan.
Selama ini, Perusahaan juga telah menjadikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai salah satu indikator kerja, serta berupaya terus-menerus untuk menumbuhkan penerapan kode etik dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai nilai dan budaya Perusahaan yang melekat pada seluruh karyawan Perusahaan.
Pada tahun 2013, upaya peningkatan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik antara lain dilakukan dengan menyempurnakan berbagai pedoman, standar dan sistem prosedur operasional, pengembangan sumber daya manusia, meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko secara menyeluruh, melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada karyawan dan mitra usaha Perusahaan dan melakukan komunikasi yang intensif diantara pimpinan dan karyawan perusahaan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan usaha-usaha peningkatan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik maka kepercayaan dari masyarakat terus terjaga, hal ini ditandai dengan terus meningkatnya jumlah konsumen Adira Finance yang hampir mencapai 4 (empat) juta orang. Kepercayaan dari dunia perbankan baik nasional maupun internasional ditandai dengan penyedian pembiayaan bagi modal kerja Perusahaan, yang jumlahnya terus meningkat seiring dengan meningkatnya kinerja usaha Perusahaan. Demikian pula halnya kepercayaan yang ditunjukan para investor di pasar modal yang besar dalam setiap penerbitan obligasi dan sukuk Perusahaan

http://adira.co.id/kebijakan-dan-penerapan-tata-kelola-perusahaan/

Analisis : Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang di katakana dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat . sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan pembayaran secara berskala di sertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah di sepakati bersama . oleh karena itu leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal . 
Adira Finance merupakan salah satu perusahaan leasing yang bergerak dalam bidang pembiayaan otomotif .

Kamis, 12 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_MEA

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
(MEA)

Pengertian Mea dan Ciri-ciri Masyarakat Ekonomi ASEAN 

MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.

Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).

kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengeluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.

Kemudian, selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.

Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.

Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.

MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.

Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.

Adapun bentuk kerjasamanya ialah
1. Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
2. Pengakuan terkait kualifikasi profesional
3. Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
4. Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
5. Meningkatkan infrastruktur.
6. Melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
7. Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
8. Meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.

Adapun ciri-ciri utama MEA
1. Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif
2. Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
3. Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
4. Basis dan pasar produksi tunggal.

Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.

Apa tujuan diadakannya MEA?

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu
ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas
ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;
ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan
ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

Apakah MEA memberikan peluang untuk Indonesia?

Bagi Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia : satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.

Lalu apa yang menjadi hambatan dan risiko bagi Indonesia dengan adanya MEA?

Dengan adanya perdagangan bebas, kita mampu meningkatkan ekspor akan tetapi kita juga harus waspada akan resiko kompetisi (competition risk) yang muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Indonesia sendiri.
Dari sisi investasi, Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung

Bagaimana MEA akan mempengaruhi dunia ketenagakerjaan?

Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Tapi perlu diingat bahwa hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN.
Permasalahan yang ada dari sisi tenaga kerja tidak terlepas dari kualitas yang rendah, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.  Dari data yang dilansir Tempo, jumalah tenaga kerja Indonesia pada Februari 2014 sebesar 125,3 juta orang dengan jumlah pekerja 11,2 orang. Namun, ini tidak dapat diimbangi dengan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh pekerjanya. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.

Bagaimana mempersiapkan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA 2015?

Indonesia harus melihat MEA sebagai peluang yang terbuka untuk memperbaiki kualitas SDM yang ada dengan meningkatkan daya saing, menyediakan pendidikan dan kesehatan yang memadai, dan memberikan edukasi terhadap pentingnya MEA 2015.
Pemerintah Indonesia harus mampu mendorong diadakan pelatihan keterampilan karena mayoritas tenaga kerja Indonesia kurang dalam kecerdasan sikap, kemampuan berbahasa Inggris dan pengoperasian komputer.
Meskipun peran dominan dalam meningkatkan kualitas menjadi milik pemerintah, bukan berarti seluruh tanggung jawab berada di tangan pemerintah. Justru sebaliknya, perlu kesadaran bahwa efek dari MEA akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dan mempersiapkan diri menjelang 2015 menjadi milik bersama.

Sumber :

Analisis : Jadi MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. MEA Bagi Indonesia adalah menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia : satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik. 

Rabu, 11 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE_MAY DAY

MAY DAY

TEMPO.CO, Jakarta - Buruh di seluruh Tanah Air kemarin memperingati Hari Buruh atau dikenal juga dengan sebutan May Day. Namun Anda mungkin masih bertanya-tanya sebenarnya apa itu May Day. May Day adalah hari ketika para buruh dan serikat pekerja turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah dan pemilik perusahaan. 

Sejenak, berhentilah berpikir tentang kemacetan atau mungkin kerusuhan yang timbul akibat aksi protes buruh. Pahamilah sejarah dan perjuangan May Day sehingga Anda lebih bijak memberikan penilaian.

1. Apa itu May Day?
May Day adalah hari libur di banyak kota di dunia, dan hari ini memiliki banyak arti untuk banyak orang. Untuk beberapa orang, hari ini adalah waktu untuk merayakan musim semi. Sedangkan bagi yang lain, ini adalah hari untuk mengenang para pekerja di seluruh dunia.

Asal-usulnya berasal dari penanggalan kuno Inggris Saxon. Dan saat ini, 1 Mei telah menjadi hari bagi kelompok-kelompok buruh dan kelompok protes lainnya untuk menyampaikan aspirasi mereka.

2. Mengapa orang berlibur pada May Day?
Pada akhir abad ke-19, May Day menjadi hari yang dikaitkan dengan perjuangan hak-hak pekerja. Pada 1886, empat orang ditembak mati oleh polisi Chicago saat mereka sedang melakukan protes menuntut pemberlakuan delapan jam kerja.


Kemudian, pada 1889, sebuah kelompok di Paris memutuskan May Day menjadi hari spesial untuk mengenang empat orang yang ditembak itu. 

3. Apa yang dituntut pada May Day?
Protes yang dilakukan biasanya berkisar dari keinginan akan transportasi umum yang lebih baik sampai menentang perdagangan bulu binatang.

Beberapa kelompok ingin melihat berakhirnya globalisasi dan utang pada dunia ketiga. Dengan kata lain, mereka ingin melihat kekuatan perusahaan perdagangan besar dan pedagang kecil tersebar lebih adil di seluruh dunia.

4. Siapa saja kelompok yang terkenal itu?
Wombles:
Ini adalah kelompok anarkistis yang asal-usulnya di Italia. Tidak ada sistem kepemimpinan dan strategi gerakan tertentu yang disepakati dalam pertemuan. Kelompok ini menyebut diri mereka Wombles yang berasal dari White Overall Movement Building Liberation through Effective Struggle, sebuah gerakan anti-kapitalisme. Mereka mengenakan kostum serbaputih dalam setiap aksi protes. 

Massa Kritis:
Adalah kelompok bersepeda yang menginginkan fasilitas angkutan umum lebih baik dan berkurangnya orang-orang yang bergantung pada kendaraan (mobil) pribadi. Mereka bersepeda di sekitar Kota London pada Jumat pekan terakhir setiap bulan dan secara reguler melakukan aksi protes yang sama di kota-kota lain. Pada May Day kali ini, mereka berencana ke Trafalgar Square dengan iring-iringan massa bersepeda yang panjang.

Kongres Persatuan Pekerja:
Ini adalah kelompok induk dari banyak serikat pekerja di Inggris yang menjaga hak-hak pekerja di tempat kerja. Kelompok ini merayakan May Day secara damai untuk menandai hari libur pekerja tradisional.

Aksi Hewan London:
Adalah kelompok pembebasan hewan yang berkampanye melawan perdagangan bulu binatang, penelitian pada hewan, dan olahraga berdarah. 


Tentu saja ada banyak kelompok lain yang tersebar di seluruh dunia yang punya bermacam-macam cara untuk merayakan May Day. Termasuk di Indonesia yang pada masa pemerintahan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan May Day sebagai hari libur nasional.

10 TUNTUTAN PARA BURUH 
1. Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
2. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
5. Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik sesuai harga pasar.
6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
7. Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
8. Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union bustingdan kekerasan terhadap aktivis buruh
9. Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
10. Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).


SUMBER : https://m.tempo.co/read/news/2015/05/02/121662803/hari-buruh-dan-fakta-mengapa-disebut-may-day

Analisis : jadi buruh adalah hari ketika buruh dan serikat pekerja turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah dan pemilik perusahaan , dan anggota yang terkenal dalam aksi may day adalah wombles , massa kritis , kongres persatuan pekerja , aksi hewan london . tuntutan para buruh adalah
1. Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
2. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
5. Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.
6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
7. Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
8. Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union bustingdan kekerasan terhadap aktivis buruh
9 Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
10. Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Kamis, 28 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE

Hukum Adat Di Indonesia

Pengertian
Pengertian hukum adat - Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum .
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Ruang lingkup hukum adat

Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat

Contoh hukum adat di Indonesia :

Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.

Sumber :

Analisis : jadi hukum adat di Indonesia sekarang masih berkembang dah harus di lestarikan sesuai ketua adat di suatu daerah tersebut . makna dari hukum adat di Indonesia kita lebih teratur dalam melalukan suatu tindakan yang berhubungan dengan adat dan sisi positif hukum adat di Indonesia adalah kebudayaan Indonesia masih terjaga.


Tugas2_SS_AHDE

Badan Usaha Yang berbadan Hukum

Yayasan

Pengertian

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9,11)

Organ yayasan


Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. (pasal 2,52)

Kegiatan Usaha Penunjang

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen). Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. (Pasal 3,7)

Kekayaan dan Pengalihan Kekayaan

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.Pengecualian atas ketentuan dimaksud, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.(Pasal 5)


Kewajiban Audit


Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang dimaksud oleh Undang-undang. (Pasal 52)

Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tanpa dukungan Yayasan lain, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (Pasal 57)
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (Pasal 62)

Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
1. Undang-undang No. 16 Tahun 2001
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.

Di halaman ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:

Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

Pasal 2: "Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus , dan Pengawas."

Pasal 3 ayat 1:"Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."

Pasal 3 ayat 2 : "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."

Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

Pasal 7 ayat 1:"Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."

Pasal 7 ayat 3:"Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."

Pasal 9 ayat 1:"Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. 

Pasal 9 ayat 2 :"Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

Pasal 11 ayat 1 : "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar. 
Pasal 14 ayat 1 : "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.

Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
1. nama dan tempat kedudukan; 
2. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
3. jangka waktu pendirian
4. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
5. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
7. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; 
8. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
9. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
10. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
11. penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Pasal 18 ayat 1:"Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. 

Pasal 18 ayat 2:"Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina." 
Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar. 
Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

Pasal 21 ayat 1:"Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."

Pasal 21 ayat 2:"Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."

Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia." 

Pasal 26 ayat 1:"Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."

Pasal 28 ayat 1:"Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar." 
Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2:"Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Pasal 28 ayat 3:"Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan."

Pasal 29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."

Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."

Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004):"Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. seorang ketua;
2. seorang sekretaris; dan
3. seorang bendahara.

Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1:"Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan."

Pasal 41 ayat 1:"Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."

Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):"Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."

Pasal 49 ayat 1:"Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang- kurangnya:
1. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
2. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.

Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar."

Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.

"Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
1. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
c. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

untuk mendirikan sebuah yayasan dibutuhkan beberapa syarat agar memenuhi undang-undang yang mengatur pendirian yayasan.
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
2. Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
3. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
4. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
5. Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Sumber :
Analisis : bahwa yayasan merupakan badan hukum yang resmi karena untuk mendirikannya juga membutuhkan akta notaris yang perlu disahkan oleh menteri. Oleh sebab itu, tidak sembarang orang bisa mendirikan yayasan karena yayasan harus memiliki tujuan yang sifatnya sosial atau bertujuan untuk masyarakat tertentu. Pendirian yayasan di indonesia sendiri banyak jenisnya, yaitu yayasan pendidikan, kesehatan dan yayasan pemberdayaan masyarakat. untuk memperlancar tujuan dari yayasan, biasanya mereka bekerja sama dengan institusi pemerintah, LSM dan kelompok masyarakat setempat. Maka, mengetahui pengertian yayasan saja tidaklah cukup.
Beberapa bidang kegiatan yang dikelola oleh yayasan yaitu pertama bidang sosial yang biasanya meliputi lembaga sosial baik formal atau nonformal, seperti mendirikan panti asuhan, rumah sakit, laboratorium dan lainnya. selain itu dalam bidang kemanusiaan pengertian yayasan berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan terutama pada koban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, melakukan perlindungan konsumen dan melakukan pelestarian lingkunga. Dalam bidang kemanusiaan, biasanya yayasan juga dibantu oleh kelompok masyarakat setempat atau pemerintah agar supaya yayasan dapat membantu meringankan kondisi yang sedang terjadi di wilayah tertentu. Dalam bidang keagamaan, yayasan dapat mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, panitia Zakat dan kegiatan agama lainnya.