Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 7

1. Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.

2. a. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni :
  • Tarif Ad-volarem, yakni tarif besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya, jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ 1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
  • Tarif Spesifik, yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi impor seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2500 ( lebih besar dari tarif spesifiknya yang hanya $ 500 ). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.

Jika kita perhatikan dalam gambar di atas, grafik tersebut adalah merupakan gambaran proses terjadinya dan cara bekerjanya tarif bagai perekonomian Indonesia. Garis D adalah mewakili permintaan masyarakat Indonesia terhadap komoditi asing (impor). Garis S dan pergeserannya S’ dan S” adalah mewakili penawaran komoditi impor oleh eksportir asing. Pada proses pertama sebelum terjadi perdagangan antar negara posisi keseimbangan harga dan jumlah yang ditransaksikan adalah sebesar Po untuk harga dan Qo untuk komoditinya. Setelah terjadi transaksi perdagangan misalkan impor komponen kendaraan dari Amerika meningkat, maka persediaan/penawaran komoditi impor meningkat yang menyebabkan garis S bergeser menjadi S’. Dari kejadian ini sesuai hukum permintaan harga keseimbangan akan turn menjadi P1, sedangkan jumlah komoditi keseimbangannya meningkat menjadi lebih banyak, yakni sebesar Q1. Hal ini tentu akan merugikan industri dalam negeri jika tidak dikenakan tarif, sehingga jumlah impor menjadi berkurang dan garis penawaran S’ akan bergeser ke kiri menjadi S”, dengan harga keseimbangan P2 dan jumlah keseimbangan Q3.
Dari peristiwa transaksi luar negeri dan pengenaan tarif tersebut dapat disimpulkan :
  1. Tidak adanya tarif menjadikan komoditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. Hal ini berakibat produksi/penawaran produk sejenis dari industri dalam negeri merosot tajam menjadi hanya sebesar Q2 saja, sesuatu hal yang merugikan. Dengan kata lain industri nasional hanya mampu dan memiliki kontribusi sebesar Q2 saja dari seluruh kebutuhan komponen kendaraan di Indonesia.
  2. Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar yakni sebesar Q4 (jauh lebih baik dari sebelum adanya tarif)
b.Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.

Sama halnya dengan tarif, Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
  1. Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
  2. Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
  3. Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.

c. Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
d. Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.

3. Karena dengan adanya penerapan hambatan perdagangan oleh pemerintah di indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dengan melalui tarif dan kuota. Pemerintah harus menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang di impor harus membayar pajak atau di kenakan tarif agar pajak dapat menambah harga jual suatu barang / jasa impor sehingga harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah di bandingkan harga produksi luar negeri sehingga dapat bersaing dengan sehat . pemerintah menerapkan kebijakan dengan menggunakan tarif agar  barang prokdusi luar negeri tidak banyak masuk ke Indonesia sehingga produksi dalam negeri bisa berkembang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar