DEFINISI KOPERASI
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation . Co berarti bersama dan operation berarti bekerja . Jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini kerja sama dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
"Cooperative defined as an association of person usually of limited means , who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization , making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking"
Definisi diatas terdiri dari unsur-unsur berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (associations of person)
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan sukarela (voluntarily joined together)
3. Mempunyai tujuan ekonomi yang ingin di capai (to achieve a common economic end)
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis badan usaha yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi (formation of a democratically controlled business organization)
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum . Kendati demikian dooren tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :
"There is no single definition (for cooperative) hich is generally accepted but the common principle is that a cooperative union is an association of member either personal of corperate which have voluntarily come together in pursuit of a commoneconomic objective".
disini dooren sudah memperluas pengertian koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (cooporate).
Definisi Moh. Hatta
'Bapak Koperasi " ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang di kandung koperasi . Ia mengatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong . Semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip ' seorang buat semua dan semua buat seorang .
Menurut Hatta untuk disebut koperasi sesuatu organization itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas . Asas-asas tersebut adalah "
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai . Kredit di larang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya .
Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan , yang berazaskan konsep tolong menolong . Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
12 prinsip koperasi menurut Munkner yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g, Modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i. Perkumpulan sukarela
j. Kebebasan dan pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusikan yang adil
l. Pendidikan anggota
Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .
Berdasarkan batasan koperasi , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
sebagai badan usaha maka koperasi harus memperoleh laba . laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa koperasi Indonesia bukan kumpulan modal .Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan ''prinsip-prinsip koperasi"
Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
Berarti bahwa koperasi merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional . Dengan demikian kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya di tujukan kepada anggota tetapi juga kepada masyarakat umum
Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
Dengan azas ini keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi di landai dengan jiwa kekeluargaan , segala keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Berdasarkan UU No. 25/19992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya , serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 /1992 :
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota .
Modal diberi balas jasa secara terbatas
Koperasi bersifat mandiri.
Referensi :
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html#
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA16&lpg=PA16&dq=definisi+koperasi+menurut+ilo&source=bl&ots=Wf5OXadMVo&sig=S3119oFe9I6lWiKPxotiYbogHms&hl=en&sa=X&ved=0CBoQ6AEwADgKahUKEwjR9buks6XIAhVII44KHeJ1DGU#v=onepage&q=definisi%20koperasi%20menurut%20ilo&f=false
Nama Anggota : Bella Safitri (22214121)
Derliana (22214733)
Kelas : 2EB06
Mata Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar