Kode merupakan
kumpulan peraturan atau kesepakatan suatu organisasi untuk maksud-maksud
tertentu. Kode etik merupakan norma atau nilai yang secara tegas berkaitan
dengan suatu hal yang benar atau baik maupun yang tidak benar ataupun tidak
baik berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang diharapkan akan dipegang teguh
oleh seluruh anggota kelompok tertentu. Etika profesi merupakan karakteristik
suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lainnya, yang
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu peraturan yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan sebagai Akuntan. Kode etik profesi
akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi
akuntansi.
Kode
etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para
akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja
di kantor akuntan publik.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
- Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
terdiri dari tiga bagian :
- Prinsip Etika : memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
- Aturan Etika : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
- Interprestasi Aturan Etika : merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Dasar Etika Profesi Akuntansi
- Tanggung jawab :
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan publik :
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Integritas :
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
Selain itu juga memiliki ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kasus
yang berhubungan dengan kode etik profesi Akuntansi
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat. Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat. Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
- Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
- Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
- Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar