Kamis, 28 April 2016

Tulisan2_SS_AHDE

Hukum Adat Di Indonesia

Pengertian
Pengertian hukum adat - Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum. Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum .
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.

5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Ruang lingkup hukum adat

Hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada didalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja. Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :

a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.

b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.

c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia

d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.

e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat

Contoh hukum adat di Indonesia :

Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orangtunya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman. Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babidalam jumlah yang sangat besar.

Sumber :

Analisis : jadi hukum adat di Indonesia sekarang masih berkembang dah harus di lestarikan sesuai ketua adat di suatu daerah tersebut . makna dari hukum adat di Indonesia kita lebih teratur dalam melalukan suatu tindakan yang berhubungan dengan adat dan sisi positif hukum adat di Indonesia adalah kebudayaan Indonesia masih terjaga.


Tugas2_SS_AHDE

Badan Usaha Yang berbadan Hukum

Yayasan

Pengertian

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9,11)

Organ yayasan


Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. (pasal 2,52)

Kegiatan Usaha Penunjang

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen). Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. (Pasal 3,7)

Kekayaan dan Pengalihan Kekayaan

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.Pengecualian atas ketentuan dimaksud, dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.(Pasal 5)


Kewajiban Audit


Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang dimaksud oleh Undang-undang. (Pasal 52)

Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dilakukan dengan memperhatikan: ketidakmampuan Yayasan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tanpa dukungan Yayasan lain, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (Pasal 57)
Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan telah tercapai atau tidak tercapai, dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum berdasarkan alas an melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. (Pasal 62)

Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
1. Undang-undang No. 16 Tahun 2001
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.

Di halaman ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:

Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

Pasal 2: "Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus , dan Pengawas."

Pasal 3 ayat 1:"Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."

Pasal 3 ayat 2 : "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."

Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

Pasal 7 ayat 1:"Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."

Pasal 7 ayat 3:"Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."

Pasal 9 ayat 1:"Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. 

Pasal 9 ayat 2 :"Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

Pasal 11 ayat 1 : "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar. 
Pasal 14 ayat 1 : "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.

Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
1. nama dan tempat kedudukan; 
2. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
3. jangka waktu pendirian
4. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
5. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
7. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; 
8. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
9. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
10. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
11. penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Pasal 18 ayat 1:"Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. 

Pasal 18 ayat 2:"Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina." 
Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar. 
Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

Pasal 21 ayat 1:"Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."

Pasal 21 ayat 2:"Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."

Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia." 

Pasal 26 ayat 1:"Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."

Pasal 28 ayat 1:"Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar." 
Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2:"Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Pasal 28 ayat 3:"Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan."

Pasal 29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."

Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."

Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004):"Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
1. seorang ketua;
2. seorang sekretaris; dan
3. seorang bendahara.

Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1:"Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan."

Pasal 41 ayat 1:"Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."

Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):"Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."

Pasal 49 ayat 1:"Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang- kurangnya:
1. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
2. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.

Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar."

Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.

"Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
1. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
2. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
c. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

untuk mendirikan sebuah yayasan dibutuhkan beberapa syarat agar memenuhi undang-undang yang mengatur pendirian yayasan.
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.
2. Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
3. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.
4. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
5. Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Sumber :
Analisis : bahwa yayasan merupakan badan hukum yang resmi karena untuk mendirikannya juga membutuhkan akta notaris yang perlu disahkan oleh menteri. Oleh sebab itu, tidak sembarang orang bisa mendirikan yayasan karena yayasan harus memiliki tujuan yang sifatnya sosial atau bertujuan untuk masyarakat tertentu. Pendirian yayasan di indonesia sendiri banyak jenisnya, yaitu yayasan pendidikan, kesehatan dan yayasan pemberdayaan masyarakat. untuk memperlancar tujuan dari yayasan, biasanya mereka bekerja sama dengan institusi pemerintah, LSM dan kelompok masyarakat setempat. Maka, mengetahui pengertian yayasan saja tidaklah cukup.
Beberapa bidang kegiatan yang dikelola oleh yayasan yaitu pertama bidang sosial yang biasanya meliputi lembaga sosial baik formal atau nonformal, seperti mendirikan panti asuhan, rumah sakit, laboratorium dan lainnya. selain itu dalam bidang kemanusiaan pengertian yayasan berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan terutama pada koban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, melakukan perlindungan konsumen dan melakukan pelestarian lingkunga. Dalam bidang kemanusiaan, biasanya yayasan juga dibantu oleh kelompok masyarakat setempat atau pemerintah agar supaya yayasan dapat membantu meringankan kondisi yang sedang terjadi di wilayah tertentu. Dalam bidang keagamaan, yayasan dapat mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, panitia Zakat dan kegiatan agama lainnya.

Selasa, 26 April 2016

Tulisan1_SS_AHDE

Karakter Building
Cara Membentuk Karakrer

1. Meraih Pengalaman

Mengambil risiko. Seperti halnya seorang atlet yang perlu belajar dari kekalahan untuk lebih menghargai kemenangan, seseorang perlu mengambil risiko kegagalan untuk membangun karakter. Karakter dibangun ketika seseorang menghadapi kemungkinan adanya kegagalan. Belajarlah untuk mendorong diri menuju kesuksesan, mengatasi kekurangan, dan menjadi orang yang lebih baik, apa pun hasil yang diraih. Mengambil risiko berarti berkomitmen terhadap proyek-proyek sulit yang mungkin terlalu sulit untuk ditangani.
• Beranikan diri menghadapi risiko. Dekati si barista manis dan bersiap-siap ditolak saat Anda mengajaknya kencan. Tawarkan diri untuk tanggung jawab ekstra di tempat kerja, meskipun Anda tidak yakin mampu melakukannya. Putuskan apa yang Anda inginkan di dalam hidup dan berupaya untuk meraihnya.
• Jangan mencari-cari alasan untuk tidak melakukan sesuatu, carilah alasan untuk bertindak. Beranikan diri untuk ikut pendakian tebing bersama kawan-kawan, bahkan jika Anda belum pernah belajar cara melakukannya dan khawatir akan mempermalukan diri sendiri. Beranikan diri untuk mendaftar ke sekolah pascasarjana dengan jumlah mahasiswa yang sedikit. Jangan berdalih, tetapi ciptakan alasan.

• Membangun karakter tidak bermakna bertindak sembarangan yang membahayakan keselamatan Anda. Mengemudi sembarangan, atau menyalahgunakan obat-obatan tidak memiliki kaitan dengan pembangunan karakter. Ambillah risiko yang produktif.

2. Mengelilingi diri Anda dengan orang-orang yang berkarakter. 
Kenali orang-orang dalam kehidupan Anda yang Anda hormati, orang-orang yang menurut Anda menunjukkan karakter yang diinginkan. Bagi orang lain, ini berarti sifat dan orang yang berbeda. Putuskan Anda ingin menjadi seperti siapa, bagaimana meraih versi terbaik dari diri Anda, lalu carilah orang-orang-orang seperti itu.
1. Bergaul dengan orang-orang yang lebih tua. Semakin lama, kita semakin menghabiskan lebih sedikit waktu untuk belajar dari orang tua kita. Untuk mereka yang berusia muda, jadikanlah berteman dengan mereka yang jauh lebih tua sebuah tujuan dan belajar dari sudut pandang mereka. Habiskan waktu dengan kerabat yang lebih tua dengan banyak bercakap-cakap dengan mereka dan belajar.
2. Bergaullah dengan orang-orang yang sangat berbeda dari Anda. Jika Anda cenderung memiliki kepribadian yang tenang dan pendiam, Anda mungkin menganggap seseorang dengan cara berbicara yang tidak ditahan dan keras memiliki karakter yang menarik. Anda berpikir bisa belajar untuk lebih santai dan berani mengungkapkan pikiran dari orang tersebut.

3. Bergaullah dengan orang-orang yang Anda kagumi. Cara terbaik untuk membangun karakter adalah berada di sekitar orang-orang yang Anda kagumi, yang ingin Anda tiru, dan yang bisa Anda peroleh pelajaran darinya. Jangan mengelilingi diri dengan penjilat atau teman yang nyaman. Berkawanlah dengan orang-orang yang berkarakter kuat, yang bisa menjadi panutan.

3. Mengeluarkan diri dari zona nyaman. Membangun karakter berarti belajar cara menangani situasi yang sulit atau tidak nyaman. Tawarkan diri untuk membantu anak-anak berisiko setelah jam sekolah, atau habiskan waktu untuk melakukan pekerjaan misi di gereja. Datanglah ke acara "black metal" di tempat tinggal Anda dan lihatlah seperti apa. Temukan cara untuk meruntuhkan status quo dan memahami orang lain pada tingkat yang rumit.

Mengunjungi tempat-tempat yang tidak nyaman dan memikirkan cara untuk menciptakan kenyamanan di sana. Kunjungi lokasi di sekitar kota yang belum pernah Anda datangi dan tanyakan arah pada seseorang yang Anda jumpai di sana.

Upaya Membangun Karakter (Character Building)
Membangun karakter tidak semudah membangun rumah, jembatan, jalan, dan lainnya karena membangun karakter adalah bentuk hakekat jiwa seseorang yang terus berkelanjutan agar menjadi lebih baik dan mulia, membangun karakter banyak komponen yang harus dilibatkan instusi lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat sehingga berjalan dengan ideal dengan harapan bersama. 
disiplin diri merupakan hal yang terpenting dalam setiap upaya membangun dan membentuk karakter seseorang sebab karakter mengandung pengertian : 
1. suatu kualitas positif yang dimiliki seseorang, sehingga membuatnya menarik dan atraktif. reputasi seseorang dan seseorang yang unusual atau memiliki kepribadian yang eksentrik.
Akar kata karakter dapat dilacak dari kata Latin kharakter, kharassein, dan kharax yang maknanya “tools for marking”(alat untuk menandai), to engrave” (mengukir) dan pointed stake(menunjukan). Kata ini mulai banyak digunakan (kembali) dalam bahasa prancis (caractere) pada abad ke-14 dan kemudian masuk dalam bahasa inggris menjadi character, sebelum akhirnya menjadi bahasa Indonesia karakter. Dalam kamus poerwardarminta, karakter di artikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti. Yang membedakan seseorang dari pada yang lain. 
Dengan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa membangun karakter (character building) adalah proses mengukir atau memahat jiwa sedemikian rupa sehingga membentuk unik, menarik, dan berbeda atau dapat dibedakan dengan orang lain. Ibarat sebuah huruf aflabet yang tak pernah sama antara yang satu dengan yang lain, demikianlah orang-orang yang berkarakter dapat dibedakan satu dengan yang lainnya (termasuk dengan yang tidak/belum berkarakter atau berkarakter tercela). Tentang pembentukan proses pembentukan karakter ini dapat disebutkan sebuah nama besar “Helen Keller” (1880-1968). Wanita luar biasa ini menjadi buta dan tuli di usia 19 bulan, namun berkat bantuan seorang keluarganya dan bimbingan Annie Sullivan (yang juga buta dan setelah melewati serangkaian operasi akhirnya dapat melihat secara terbatas) kemudian menjadi manusia buta-tuli pertama kali yang lulus cum laude dari Radcliffe College di tahun 1904 pernah berkata : ”character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired and success achieved” (karakter tidak bisa berkembang dalam kemudahan dan cukup.
Hanya melalui pengalaman ujian dan penderitaan jiwa bisa diperkuat, visi dibersihkan, terinspirasi ambisi dan keberhasilan yang dicapai). Kalimat itu boleh jadi merangkum sejarah hidupnya yang sangat inspirasional. Lewat perjuangan panjang dan ketekunan yang sulit dicari tandingannya, ia kemudian menjadi salah seorang pahlawan besar dalam sejarah Amerika yang mendapat penghargaan di tingkat Nasional dan Intenasional atas prestasi dan pengabdiannya. Helen Keller adalah model manusia berkarakter (terpuji). Dan sejarah hidupnya mendemonstrasikan bagaimana proses membangun karakter itu memerlukan disiplin yang tinggi karena tidak pernah mudah dan seketika atau instant. Diperlukan refleksi mendalam untuk membuat rentetan moral choice (keputusan moral) dan di tidaklanjuti dengan aksi nyata sehingga menjadi praktis, reflektif, dan praktik. Diperlukan sejumlah waktu untuk membuat semua itu menjadi kebiasaan dan membentuk watak atau tabiat seseorang. Selanjutnya, tentang nilai atau makna pentingnya karakter bagi kehidupan manusia dewasa ini dapat dikutip pernyataan seorang hakim Agung di Amerika, Antonim scalia, “bear in mind that brains and learning, like muscle and physical skills, are article of commerce. They are bought and sold. You can hire them by the year or by the hour. The only thing in the world not for sale is character. And if that does not govern and direct your brains and learning, they will do you and the world more harm than good”.(ingat bahwa otak dan belajar, seperti otot dan keterampilan fisik,artikel perdagangan. Mereka yang dibeli dan dijual. Anda dapat menyewa mereka dengan tahun atau per jam. Satu-satunya di dunia tidak untuk dijual adalah karakter. Dan jika itu tidak mengatur dan mengarahkan otak Anda dan belajar, mereka akan merugikan Anda dan dunia lebih dari yang baik. scilia menunjukan dengan tepat bagaimana karakter harus menjadi fondasi bagi kecerdasan dan pengatuan (brains and learning). Sebab kecerdasan dan pengetahuan (termasuk informasi) itu sendiri memang dapat di perjualbelikan. Dan sudah menjadi pengetahuan umum badwa di era knowledge is powes. Masalahnya, bila orang-orang yang dikenal cerdas dan berpengetahuan tidak menunjukkan karakter terpuji, maka tak diragukan lagi bahwa dunia akan menjadi lebih dan semakin buruk. Dengan kata lain knowledge is power akan menjadi lebih sempurna jika ditambahkan menjadi iklan yang pernah muncul Harian Kompas, bahwa knowledge is power, but character is more. 
Demikian makna penting sebuah karakter dan proses pembentukannya yang tidak pernah mudah melahirkan manusia-manusia yang tidak bisa dibeli. Kearah yang demikian itulah pendidikan dan pembelajaran termasuk pengajaran di instusi formal dan pelatihan di institusi nonformal seharusnya bermuara, yakni membangun manusia-manusia berkarakter (terpuji), manusia-manusia yang memperjuangkan agar dirinya dan orang-orang yang dapat dipengaruhinya aga menjadi lebih manusiawi, menjadi manusia utuh atau memiliki integralitas. Hal ini lah yang dibutuhkan bangsa kita saat ini. Untuk bangkit dan menciptakan sumber daya manusia kedepan yang lebih baik.

Sumber : 
http://www.kompasiana.com/sohudi/upaya-membangun-karakter-character-building_550e56e2a33311c02dba7f8b

Analisis : Jadi karakter itu sangat penting bagi kita karena karakter itu bisa mencirikan sifat dan wajak kita namun kita harus membangun karakter itu agar menjadi karakter yang baik dan menjadi manusia yang berkarakter terpuji . 

Senin, 25 April 2016

Tugas1_SS_AHDE


Hak Paten

hak paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

1. Pemegang Hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a. dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b. dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1.Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2.Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade     Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3.Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4.Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7.Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8.Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9.Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10.Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11.Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12.Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13.Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten


Kewajiban pemegang PATEN
1. Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
2. Pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah Negara Republik Indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Ketentuan Pidana :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)

contoh kasus
Perang Paten, 10 Rahasia Apple-Samsung Terungkap
KOMPAS.com — April ini, Apple dan Samsung kembali bertemu di pengadilan. Kedua perusahaan raksasa TI tersebut kembali meributkan soal hak paten pada gadget yang mereka gunakan. Walau banyak yang merasa jenuh mengikuti perkembangan persidangan keduanya, di sisi lain, kasus ini memiliki daya tarik tersendiri.
Daya tarik tersebut berasal dari sejumlah dokumen yang diajukan di persidangan sebagai barang bukti atau pendukung. Dokumen-dokumen tersebut, baik berasal dari Apple maupun Samsung, menguak sejumlah fakta yang selama ini belum pernah terungkap ke publik.
Fakta-fakta tentang strategi dan teknologi yang dimiliki kedua raksasa TI tersebut kini menjadi bumbu-bumbu yang membuat persidangan makin menarik untuk diikuti. 

Apa saja temuan-temuan baru dari kasus persidangan Apple melawan Google tersebut? Techradar, Sabtu (19/4/2014) telah membuat rangkumannya sebagai berikut:
1. Perang suci
Pendiri Apple, Steve Jobs, menggunakan istilah "Perang Suci" dalam e-mail-nya ke sejumlah petinggi Apple pada tahun 2011, untuk menggambarkan persaingan perusahaan dengan Google Android. Di dalam biografinya, seperti ditulis oleh Walter Isaacson, Steve Jobs juga mengandaikan persaingan Apple dengan Google dengan istilah "Thermonuclear War."

2. Samsung pernah mau campakkan Android
Dokumen Samsung yang dibeberkan di pengadilan menguak fakta bahwa dahulu Samsung berniat untuk meninggalkan platform Android. 
Alasannya, Samsung merasa kesulitan mendapatkan update dari Google dan memilih untuk menggunakan sistem operasi buatan mereka sendiri. Kontrol yang sulit, dan masih sedikit vendor yang menggunakannya saat itu, juga membuat Samsung ragu untuk mengadopsi OS robot hijau tersebut.

3. Apple akui kesalahannya
File presentasi yang beredar di internal perusahaan Apple menunjukkan bahwa strategi Apple selama ini salah. Apple mengatakan bahwa konsumen menginginkan produk yang tidak mereka miliki, yaitusmartphone dengan layar yang lebih besar dan harga yang terjangkau. 
Namun, VP Marketing Apple, Phil Schiller, mengatakan bahwa itu tidak bisa dijadikan sebagai gambaran umum kebijakan Apple. Pada 2014 ini, Apple dikabarkan akan meluncurkan iPhone 6 dengan ukuran layar yang lebih besar.

4. Apple cemburu terhadap Samsung
Apple ternyata juga bisa cemburu terhadap pesaingnya, Samsung. Saat harian The Wall Street Journal memberitakan iklan Samsung pada final Superbowl, harian tersebut mengatakan bahwa Apple sudah kalah keren dibanding Samsung dalam hal pemasaran. 
Petinggi Apple pun mengirim e-mail ke agen iklannya dan mengatakan, "Kita punya pekerjaan rumah yang banyak untuk membalikkan keadaan."
Agen iklan Apple ternyata justru malah mempertanyakan mengapaApple harus "kebakaran jenggot" menanggapi tulisan tersebut. "Sayang sekali, padahal kita memiliki produk yang jelas lebih bagus," ujar agen iklan tersebut dalam e-mail balasannya.

5.Prioritas utama Samsung, mengalahkan Apple
Dalam dokumen rencana strategi Samsung pada 2011, prioritasSamsung adalah mengalahkan Apple dalam segala hal. Semua yang dilakukan Samsung harus dalam konteks mengalahkan Apple.

6. Sebelum iPhone, Android tak tertarik layar sentuh
Smartphone-smartphone Android pada mulanya tidak akan menggunakan teknologi layar sentuh, alih-alih tombol-tombol fisik berukuran kecil. Fakta tersebut terkuak dari dokumen dengan judul "Android Project Software Functional Requirements Document" versi 0.91 yang diterbitkan pada 6 Juli 2006.
Saat itu, iPhone dengan layar sentuhnya justru membuat Google malu terhadap diri sendiri karena kesuksesan Apple dengan iPhone yang mengusung teknologi layar sentuh justru ditiru banyak vendor hingga saat ini.

7. Galaxy Tab adalah kegagalan
Pada 2010, banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan data yang dirilis Samsung, yang menyatakan bahwa produk tablet PC-nya, Galaxy Tab, sudah terjual lebih dari 2 juta unit. Angka tersebut disinyalir adalah jumlah tablet yang disalurkan Samsung ke retailer-nya, bukan yang terjual ke tangan konsumen. 
Samsung sendiri menolak untuk mengatakan jumlah penjualan Galaxy Tab yang sesungguhnya. Namun, Apple Insider menunjukkan bukti bahwa angka sebenarnya jauh lebih sedikit, yaitu sekitar 1 juta penjualan pada Juni 2011.

8. Pengontrol untuk Apple TV disebut "tongkat sihir"
Dalam e-mail yang sama yang menyebut persaingan antara Apple dan Google adalah "Perang Suci", Steve Jobs juga mengindikasikan akan membuat Apple TV. Jobs bahkan menyebut pengontrol untuk Apple TV dengan sebutan magic wand (tongkat sihir). 
Pengontrol serupa juga kini dimiliki LG dalam jajaran Smart TV-nya, yakni remote TV yang terkoneksi dengan Bluetooth bisa digunakan untuk menjelajah menu yang ditampilkan TV layaknya sebuah pointer mouse.

9. Samsung mengikuti rumor-rumor seputar iPhone
Samsung secara diam-diam ternyata mengikuti perkembangan seputar iPhone, termasuk rumor dan spekulasi-spekulasinya. Dalam dokumen rencana strategi perusahaan pada tahun 2012, Samsung mengatakan harus bersiap diri menghadapi iPhone 5 yang saat itu belum diluncurkan.
Samsung memprediksi, iPhone 5 akan memiliki fitur seperti LTE, jejaring sosial, integrasi cloud, dan Siri yang lebih ditingkatkan. Tampaknya, semua prediksi Samsung itu terbukti dalam iPhone 5.

10. Keduanya saling tiru
Bermacam dokumen yang dimunculkan dalam persidangan Apple danSamsung menunjukkan bahwa saling tiru adalah hal yang lazim.Samsung dilaporkan melakukan analisis terhadap software Apple untuk meningkatkan sistem operasinya, sementara dalam dokumen lain disebutkan bahwa Steve Jobs menginginkan agar Apple bisa mengejarAndroid, terutama dalam hal notifikasi, tethering, dan teknik pengenalan suara yang dimiliki Android.

Sumber : 

Reska K. Nistanto - Kompas Tekno
Selasa, 22 April 2014 | 15:36 WIB

Analisis :
jadi hak paten itu sangat berguna untuk mengatasi masalah produksi dan hak pemegang paten adalah untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan atas patennya secara sendiri dan memberikan persetujuan atau lisensi kepada orang lain untuk menjual , menyewakan , memakai dan sebagainya untuk dijual atas hasil produksinya yang diberikan hak paten dan yang berhak untuk menjalankan produk dalam perusahaan tersebut yaitu orang yang memiliki hak paten selain itu orang lain tidak bisa menjalakan produknya jika tidak mendapatkan hak paten.