Hak Paten
hak paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
1. Pemegang Hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a. dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b. dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ;
3. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tenang paten :
1.Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2.Undan-undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3.Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property;
4.Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
6.Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana
7.Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten
8.Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten
9.Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10.Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11.Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten
12.Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13.Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Kewajiban pemegang PATEN
1. Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
2. Pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah Negara Republik Indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ketentuan Pidana :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.00,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
contoh kasus
Perang Paten, 10 Rahasia Apple-Samsung Terungkap
KOMPAS.com — April ini, Apple dan Samsung kembali bertemu di pengadilan. Kedua perusahaan raksasa TI tersebut kembali meributkan soal hak paten pada gadget yang mereka gunakan. Walau banyak yang merasa jenuh mengikuti perkembangan persidangan keduanya, di sisi lain, kasus ini memiliki daya tarik tersendiri.
Daya tarik tersebut berasal dari sejumlah dokumen yang diajukan di persidangan sebagai barang bukti atau pendukung. Dokumen-dokumen tersebut, baik berasal dari Apple maupun Samsung, menguak sejumlah fakta yang selama ini belum pernah terungkap ke publik.
Fakta-fakta tentang strategi dan teknologi yang dimiliki kedua raksasa TI tersebut kini menjadi bumbu-bumbu yang membuat persidangan makin menarik untuk diikuti.
Apa saja temuan-temuan baru dari kasus persidangan Apple melawan Google tersebut? Techradar, Sabtu (19/4/2014) telah membuat rangkumannya sebagai berikut:
1. Perang suci
Pendiri Apple, Steve Jobs, menggunakan istilah "Perang Suci" dalam e-mail-nya ke sejumlah petinggi Apple pada tahun 2011, untuk menggambarkan persaingan perusahaan dengan Google Android. Di dalam biografinya, seperti ditulis oleh Walter Isaacson, Steve Jobs juga mengandaikan persaingan Apple dengan Google dengan istilah "Thermonuclear War."
2. Samsung pernah mau campakkan Android
Dokumen Samsung yang dibeberkan di pengadilan menguak fakta bahwa dahulu Samsung berniat untuk meninggalkan platform Android.
Alasannya, Samsung merasa kesulitan mendapatkan update dari Google dan memilih untuk menggunakan sistem operasi buatan mereka sendiri. Kontrol yang sulit, dan masih sedikit vendor yang menggunakannya saat itu, juga membuat Samsung ragu untuk mengadopsi OS robot hijau tersebut.
3. Apple akui kesalahannya
File presentasi yang beredar di internal perusahaan Apple menunjukkan bahwa strategi Apple selama ini salah. Apple mengatakan bahwa konsumen menginginkan produk yang tidak mereka miliki, yaitusmartphone dengan layar yang lebih besar dan harga yang terjangkau.
Namun, VP Marketing Apple, Phil Schiller, mengatakan bahwa itu tidak bisa dijadikan sebagai gambaran umum kebijakan Apple. Pada 2014 ini, Apple dikabarkan akan meluncurkan iPhone 6 dengan ukuran layar yang lebih besar.
4. Apple cemburu terhadap Samsung
Apple ternyata juga bisa cemburu terhadap pesaingnya, Samsung. Saat harian The Wall Street Journal memberitakan iklan Samsung pada final Superbowl, harian tersebut mengatakan bahwa Apple sudah kalah keren dibanding Samsung dalam hal pemasaran.
Petinggi Apple pun mengirim e-mail ke agen iklannya dan mengatakan, "Kita punya pekerjaan rumah yang banyak untuk membalikkan keadaan."
Agen iklan Apple ternyata justru malah mempertanyakan mengapaApple harus "kebakaran jenggot" menanggapi tulisan tersebut. "Sayang sekali, padahal kita memiliki produk yang jelas lebih bagus," ujar agen iklan tersebut dalam e-mail balasannya.
5.Prioritas utama Samsung, mengalahkan Apple
Dalam dokumen rencana strategi Samsung pada 2011, prioritasSamsung adalah mengalahkan Apple dalam segala hal. Semua yang dilakukan Samsung harus dalam konteks mengalahkan Apple.
6. Sebelum iPhone, Android tak tertarik layar sentuh
Smartphone-smartphone Android pada mulanya tidak akan menggunakan teknologi layar sentuh, alih-alih tombol-tombol fisik berukuran kecil. Fakta tersebut terkuak dari dokumen dengan judul "Android Project Software Functional Requirements Document" versi 0.91 yang diterbitkan pada 6 Juli 2006.
Saat itu, iPhone dengan layar sentuhnya justru membuat Google malu terhadap diri sendiri karena kesuksesan Apple dengan iPhone yang mengusung teknologi layar sentuh justru ditiru banyak vendor hingga saat ini.
7. Galaxy Tab adalah kegagalan
Pada 2010, banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan data yang dirilis Samsung, yang menyatakan bahwa produk tablet PC-nya, Galaxy Tab, sudah terjual lebih dari 2 juta unit. Angka tersebut disinyalir adalah jumlah tablet yang disalurkan Samsung ke retailer-nya, bukan yang terjual ke tangan konsumen.
Samsung sendiri menolak untuk mengatakan jumlah penjualan Galaxy Tab yang sesungguhnya. Namun, Apple Insider menunjukkan bukti bahwa angka sebenarnya jauh lebih sedikit, yaitu sekitar 1 juta penjualan pada Juni 2011.
8. Pengontrol untuk Apple TV disebut "tongkat sihir"
Dalam e-mail yang sama yang menyebut persaingan antara Apple dan Google adalah "Perang Suci", Steve Jobs juga mengindikasikan akan membuat Apple TV. Jobs bahkan menyebut pengontrol untuk Apple TV dengan sebutan magic wand (tongkat sihir).
Pengontrol serupa juga kini dimiliki LG dalam jajaran Smart TV-nya, yakni remote TV yang terkoneksi dengan Bluetooth bisa digunakan untuk menjelajah menu yang ditampilkan TV layaknya sebuah pointer mouse.
9. Samsung mengikuti rumor-rumor seputar iPhone
Samsung secara diam-diam ternyata mengikuti perkembangan seputar iPhone, termasuk rumor dan spekulasi-spekulasinya. Dalam dokumen rencana strategi perusahaan pada tahun 2012, Samsung mengatakan harus bersiap diri menghadapi iPhone 5 yang saat itu belum diluncurkan.
Samsung memprediksi, iPhone 5 akan memiliki fitur seperti LTE, jejaring sosial, integrasi cloud, dan Siri yang lebih ditingkatkan. Tampaknya, semua prediksi Samsung itu terbukti dalam iPhone 5.
10. Keduanya saling tiru
Bermacam dokumen yang dimunculkan dalam persidangan Apple danSamsung menunjukkan bahwa saling tiru adalah hal yang lazim.Samsung dilaporkan melakukan analisis terhadap software Apple untuk meningkatkan sistem operasinya, sementara dalam dokumen lain disebutkan bahwa Steve Jobs menginginkan agar Apple bisa mengejarAndroid, terutama dalam hal notifikasi, tethering, dan teknik pengenalan suara yang dimiliki Android.
Sumber :
Reska K. Nistanto - Kompas Tekno
Selasa, 22 April 2014 | 15:36 WIB
Selasa, 22 April 2014 | 15:36 WIB
Analisis :
jadi hak paten itu sangat berguna untuk mengatasi masalah produksi dan hak pemegang paten adalah untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan atas patennya secara sendiri dan memberikan persetujuan atau lisensi kepada orang lain untuk menjual , menyewakan , memakai dan sebagainya untuk dijual atas hasil produksinya yang diberikan hak paten dan yang berhak untuk menjalankan produk dalam perusahaan tersebut yaitu orang yang memiliki hak paten selain itu orang lain tidak bisa menjalakan produknya jika tidak mendapatkan hak paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar